BerandaNewsTelaah Kritis Polemik Hiburan Malam dan Minuman Alkohol di Kota Serang

Telaah Kritis Polemik Hiburan Malam dan Minuman Alkohol di Kota Serang

SERANG— Sejak pertengahan 2026, publik Kota Serang dihadapkan pada perdebatan yang intens dan dinamis terkait rencana legalisasi tempat hiburan malam dan minuman alkohol. Kini publik harus kembali mengingat dan mengawal pembahasan tersebut agar tetap berada dalam koridor pembangunan daerah yang berlandaskan pada prinsip Madani yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2008.

Pada akhir Juli 2026, DPRD Kota Serang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan. Pansus dibentuk sebagai proses legislasi di daerah yang pada salah satu pokoknya adalah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat dalam kaitannya dengan raperda.

Polemik perdebatan Raperda Kepariwisataan secara spesifik berfokus pada isu pengaturan Tempat Hiburan Malam dan Minuman Alkohol. Selain dua hal itu, tidak terlalu krusial dibahas karena dinilai hanya menjadi bumbu pelengkap atau penguat rasa suatu masakan. Polemik yang berkembang dengan cepat, intens dan dinamis itu di dasari persepsi publik yang melihat bahwa arah kebijakan Pemerintah Kota Serang rentan terhadap tegaknya komitmen visi Kota Serang Madani.

Dalam mengahadapi berbagai kritik dan pertanyaan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan segera memberikan keterangan untuk menjelaskan isu yang beredar. Pertanyaan publik diantaranya; apakah pemkot hendak melegalkan tempat hiburan malam (THM) dan Mempermudah akses terhadap Minuman Alkohol (Minol) di Kota Serang ?

 

Memahami Makna Legalisasi dalam Hukum

Sebelum mengajukan dua pertanyaan tadi, publik sejenak harus lebih dulu mengajukan satu pertanyaan, apa aitu legalisasi ?

Pemkot beralasan bahwa pihaknya tidak sedang melakukan legalisasi tetapi pengaturan. Sehingga menurut pemkot, mereka dapat melakukan pengawasan dan penegakan perda secara tegas. Dalihnya, raperda ini dapat menyelamatkan masyarakat dari ancaman negatif THM dan Minol.

Lantas pertanyaan berikutnya yang harus diajukan publik adalah bagaimana pengaturan itu dituangkan dalam peraturan daerah ?

Setelah Raperda Kepariwisataan diusulkan Pemkot kepada DPRD Kota Serang dan Pansus selesai dibentuk dan dokumen raperda disebar, publik dapat melihat pada Pasal 46 ayat (2) dan ayat (9), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) bahwa entitas THM dan Minol diakui keberadaannya dalam raperda.

Secara eksplisit Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut; Pasal 46 ayat (2) menyebutkan bahwa; Bar di hotel yang berisiko menengah tinggi dan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Pasal 46 ayat (9); Usaha kelab malam atau diskotek yang utamanya menyediakan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf i merupakan usaha penyediaan minuman yang dilengkapi tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.

Pasal 59 ayat (1); Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d meliputi: a) kelab malam; dan b) diskotek;

Pasal 59 ayat (2) Kelab malam dan diskotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya berlaku atau disediakan di hotel bintang yang berisiko menengah tinggi dan tinggi.

Mengutip teori hukum menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa tindakan pengakuan memiliki fungsi konstitutif, karena tindakan itulah yang memasukkan suatu entitas ke dalam sistem hukum publik dan memberikan kepastian hukum.

Merujuk pada pernyataan Hans Kelsen maka implikasi hukum yang terjadi jika suatu entitas tertulis, tercatat dan diakui keberadaannya dalam suatu regulasi berarti entitas itu mendapat kepastian hukum dan secara sah legal untuk melakukan tindakan/beroperasional dalam wilayah yang di izinkan. Berangkat pada penjelasan diatas, maka publik sekarang dapat menyimpulkan dengan mudah kemana pemkot mengarahkan kebijakannya. Melegalkan dan mengatur, legalisasi dan pengaturan adalah dua sisi mata uang.

 

Alasan Publik Bertanya Potensi Legalisasi THM

Publik mengingat dan membaca ulang Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan mendapati bahwa tidak ada satu pasal pun yang menyebut “Usaha Hiburan Malam”. Oleh karena itu mereka patut curiga dan merasa terancam identitas moral dan budayanya.

Tidak disebut dan tidak adanya pengakuan hukum terhadap THM dalam Perda 11/2019 menunjukan arah kebijakan daerah yang berorientasi pada kepentingan moral dan budaya yang hidup dalam masyarakat Kota Serang. Selain itu, secara tegas hukum daerah tidak mengakui dan bahkan melarang operasionalisasinya melalui Pasal 46 Perda 11/2019 yang menyebutkan bahwa; selain jenis usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, dilarang beroperasional di daerah.

 

 

Alasan Publik Bertanya Apakah Minol jadi Mudah Diakses ?

Pengaturan minol dalam Perda 11/2019 dilakukan secara ketat dengan hanya di izinkan penyediaannya di hotel Bintang 5 (lima). Sementara dalam Raperda Kepariwisataan, melalui penalaran yang integral antara Pasal 45 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 46 ayat (2) penyediaan minol dapat di izinkan di hotel beresiko menengah tinggi dan tinggi. Pertanyaannya apakah syarat tersebut sudah cukup ketat ?

Jika membaca ketentuan hotel beresiko menengah tinggi dan tinggi dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, Dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, bahwa Hotel (Bintang atau Melati) dapat dikategorikan pada resiko tertentu diantaranya didasarkan pada sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha, terutama pada syarat Luas Bangunan yang ditentukan kurang atau lebih dari 6000 M2. Lantas apakah hotel-hotel di Kota Serang sudah cukup memenuhi syarat ? Publik dapat mengamati secara jelas dan terang berbagai hotel megah yang sudah beroperasi, sepertinya sulit untuk menyimpulkan tidak memenuhi syarat. Jadi apakah pengaturannya sangat ketat atau justru longgar ?

Karena alasan tersebut, publik patut bertanya apakah akses terhadap minuman alkohol jadi semakin dipermudah atau dipersulit ? Mengingat Perda 11/2019 mengatur secara ketat penyediaan minol hanya pada hotel Bintang 5 (dimana pada realitasnya hotel di Kota Serang paling tinggi pada taraf Bintang 4) sedangkan penyediaan minol dalam Raperda Kepariwisataan berbasis pada pengaturan perizinan usaha berbasis risiko yang berpotensi dapat mempermudah akses pembeliannya.

 

Kemana Arah Kebijakan Pemkot dalam Raperda Kepariwisataan

Apabila Pemerintah ingin serius menindak tegas para oknum pelaku usaha nakal yang menggunakan tempat usahanya sebagai kedok untuk menggelar THM dan Minol, semestinya rasionalitas kebijakan adalah mempersempit dan menutup ruang gerak. Melalui cara apa? Jangan sebut dan jangan mengakui keberadaan THM dan Minol dalam regulasi daerah. Jika yang dilakukan adalah sebaliknya, publik patut curiga.

Oleh karena itu, setelah melalui penalaran yang kritis terhadap dokumen raperda dan membandingkannya dengan Perda 11/2019, akhirnya publik dapat menyimpulkan, hendak ke arah mana bidak catur yang sedang di gerakan oleh para pejabat. Apakah murni untuk kemakmuran rakyat ? atau justru untuk perburuan rente ? karena apabila raperda kepariwisataan berhasil disahkan dengan tetap memasukan nomenklatur Usaha Hiburan Malam, publik tentu dapat mengetahui siapa entitas yang mampu membangun usaha itu. Yang pasti masyarakat kecil hanya mampu menggelar karpet lusuh dan menyediakan kopi kedalam cup plastik yang sederhana di depan gemerlap hotel yang megah.

 

Larangan Minol dan Pemandu Lagu dalam THM

Dalam raperda kepariwisataan Pasal 11 ayat (1) huruf (c) melarang setiap pelaku usaha menyediakan pemandu lagu (PL) dan Minol di dalam usaha Bar, Hiburan Malam dan Diskotek. Sepintas, larangan ini terkesan tegas dan berani. Tapi apakah ada jaminan pengunjung yang berdansa riang dalam alunan musik dan gemerlap sorot cahaya lampu, hanya pasti ditemani sebotol air mineral atau teh manis hangat ? sulit untuk menjaminnya.

Lebih sulit lagi untuk meyakinkan publik bahwa pemkot berupaya menutup ruang THM dan Minol apabila rumah untuk “pesta hiburan malam” itu disediakan. Pemkot sepertinya perlu memutar ulang kalimat Bang Napi yang mengatakan bahwa “kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya saja, tetapi juga karena ada kesempatan”. Oleh karena itu, kesempatan yang dapat membuka jalan terhadap potensi keburukan sebaiknya dicegah. Mencegah lebih baik daripada mengobati.

Ada Istilah hukum berbahasa latin yang berbunyi “Notoire Feiten Notorius” yang memiliki arti bahwa fakta yang sudah diketahui secara umum tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya. Istilah itu dalam hukum Indonesia diserap melalui Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Pasal itu berkorelasi dengan logika bahwa Tempat Hiburan Malam lekat dengan praktik prostitusi dan konsumsi minol. Sehingga publik patut pesimis apabila THM diizinkan walaupun ada ketentuan larangan menyediakan Pemandu Lagu (PL) dan Minol sebab fakta umum yang telah beredar dimasyarakat tidak bisa dibantah.

 

Madani Sebagai Pemandu Arah Pembangunan Daerah

Menjadi kota modern tidak harus meniru budaya global. Serang dapat maju tanpa Usaha Hiburan Malam, tanpa Bar, tanpa Diskotek dan tanpa Minuman Alkohol. Serang memiliki identitas sendiri, Sejarah Banten Girang, Sejarah Kesulthanan Banten, Kuliner Halal, Budaya Pesantren dan Ekonomi Kreatif berbasis budaya lokal.

Identitas Madani tidak pernah menjadi penghambat tetapi justru pemandu arah pembangunan daerah. Jika ada pihak yang menganggap identitas itu sebagai penghambat, publik patut curiga. Bagaimana bisa suatu identitas luhur yang memiliki tujuan agung yang terbingkai dalam perlindungan moral dan kemanusiaan sebagaimana disebut dalam Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2008, dimaknai sebagai penghambat pembangunan. Tujuan itu memiliki sepuluh prinsip yakni, Menghormati kebebasan beragama, Menjaga persaudaraan antar umat beragama, Menjaga perdamaian dan kedamaian, Menjaga persatuan, Etika politik yang bebas dan bertanggungjawab, Pemerintahan yang melindungi hak dan kewajiban masyarakat, Konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan, Terciptanya masyarakat yang demokratis, Menghormati hak-hak azasi individu dan Selalu berada dalam koridor agama.

Berangkat dari pemahaman tersebut, semestinya Pemkot dapat menyusun kebijakan pembangunan dengan tetap merujuk pada prinsip-prinsip Madani. Sehingga Kota Serang memiliki identitas lokal yang dapat menjadi daya tawar pariwisata di tingkat nasional maupun internasional. Tanpa harus menduplikasi budaya global yang bertentangan dengan norma dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Kini Tim Pansus Raperda Kepariwisataan telah berjalan. Para wakil rakyat yang berada di dalamnya harus selalu membuka ruang partisipasi kepada publik untuk memberi saran dan masukan. Pada akhirnya, arah kebijakan pemkot patut dikawal agar tetap berada dalam koridor pembangunan daerah yang mewujudkan Kota Serang Madani yang Maju Kotanya, Bahagia dan Sejahtera Warganya.

 

Oleh: Nuriman, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Wakil Direktur Socialedu Center

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
ADS

Most Popular