
TANGERANG – Guru madrasah swasta di Kabupaten Tangerang mengeluhkan persoalan kesejahteraan yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ketua PGMM Kabupaten Tangerang, Nanan, mengungkapkan bahwa guru madrasah selama ini masih mengalami diskriminasi perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi itu membuat para tenaga pendidik di madrasah swasta harus bertahan hidup dengan penghasilan minim.
“Kami menyampaikan aspirasi untuk guru-guru madrasah swasta se-Kabupaten Tangerang, bahkan se-nasional. Isu yang kami usung yaitu kesejahteraan dan diskriminasi yang selama ini dirasakan guru madrasah,” ujar Nanan, Senin (11/5).
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap guru madrasah masih sangat kurang, padahal mereka memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat. Karena itu, PGMM terus mendorong adanya perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru madrasah swasta.
“Kami datang ke DPRD dan sebelumnya juga ke Bupati Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik. Nantinya akan dibawa ke revisi undang-undang atau kebijakan yang akan diinisiasi pemerintah daerah,” katanya.
Ironisnya, persoalan terbesar yang dihadapi guru madrasah adalah soal penghasilan. Nanan menyebut ada guru madrasah yang hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp65 ribu setiap bulan dari yayasan tempat mereka mengajar.
“Guru madrasah ini ada yang gajinya Rp200 ribu, bahkan tadi ada yang mengungkapkan hanya Rp65 ribu per bulan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Nanan, berbanding jauh dengan kesejahteraan guru di sekolah negeri. Ia menyebut ketimpangan yang terjadi sangat terasa dan sudah berlangsung lama. “Oh jelas, itu jauh. Ibaratnya bumi ke langit,” tegasnya.
Nanan menilai persoalan utama yang membuat guru madrasah sulit mendapatkan kesejahteraan berasal dari regulasi yang belum berpihak. Salah satunya terkait peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi guru madrasah.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Agama telah mengajukan sekitar 638 ribu guru madrasah ke Kementerian PAN-RB, namun usulan itu ditolak karena terbentur aturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Kata mereka alasannya regulasi. Makanya nanti tanggal 20 kami akan aksi kembali ke DPR pusat supaya regulasi itu bisa membuka celah untuk guru madrasah masuk P3K,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengatakan, para guru madrasah merasa belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara, padahal mereka memiliki peran besar dalam mendidik generasi bangsa, khususnya dalam penguatan pendidikan keagamaan dan moral.
“Banyak hal yang mereka sampaikan. Mulai dari kesejahteraan yang jauh sekali dibandingkan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan, sampai status mereka yang tidak jelas pengakuannya dari pemerintah,” ujar Amud.
Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan guru sekolah umum yang sebagian sudah diangkat menjadi pegawai P3K maupun P3K paruh waktu. Sementara guru madrasah, kata dia, masih bekerja dengan kondisi yang serba terbatas.
“Mereka merasa sama-sama mendidik anak bangsa, tetapi perlakuannya berbeda. Guru madrasah seperti harus bekerja secara ikhlas,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk menelaah regulasi pendidikan daerah, termasuk kemungkinan intervensi anggaran melalui APBD bagi madrasah.
Amud menyebutkan, pihaknya akan membahas peluang pemberian insentif bagi guru madrasah hingga bantuan perbaikan ruang kelas yang sudah tidak layak.
“Dalam waktu dekat kami akan diskusi dengan Dinas Pendidikan dan TAPD, bagaimana APBD bisa mengintervensi madrasah. Entah dalam bentuk insentif guru maupun bantuan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Ia menilai, langkah tersebut bukan hal yang mustahil dilakukan. Sebab, pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren melalui program asrama pesantren dalam RPJMD Kabupaten Tangerang.
“Kalau pondok pesantren saja bisa dibantu lewat APBD, kenapa madrasah tidak? Padahal mereka juga punya kontribusi besar dalam membangun karakter generasi muda,” ucapnya.
Dalam audiensi itu, DPRD juga menerima keluhan terkait sulitnya anak-anak guru madrasah mengakses program Beasiswa Tangerang Gemilang. Meski kondisi ekonomi mereka terbatas, status sebagai guru membuat mereka tidak masuk kategori desil penerima bantuan sosial.
“Ini juga menjadi evaluasi bagi kami. Banyak guru madrasah yang kesejahteraannya belum layak, tetapi tidak masuk kategori penerima bantuan karena status pekerjaannya,” katanya.
DPRD pun berencana mengevaluasi mekanisme seleksi program beasiswa agar lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau keluarga guru madrasah yang membutuhkan.
Salah satu hal yang paling menyita perhatian dalam audiensi itu adalah pengakuan adanya guru madrasah yang hanya menerima gaji sebesar Rp350 ribu per bulan.
“Tadi ada yang menyampaikan gajinya Rp350 ribu per bulan. Tentu ini jauh dari kata layak dan akan kami evaluasi,” tegas Amud.
Ia menambahkan, keberadaan madrasah sangat penting di tengah tantangan era digital dan derasnya pengaruh media sosial terhadap generasi muda. Menurutnya, pendidikan agama yang kuat menjadi benteng moral bagi anak-anak.
“Di era disrupsi digital seperti sekarang, pendidikan keagamaan menjadi penting untuk membentengi mental anak-anak kita. Dan itu ada di madrasah,” ucapnya.
Reporter: Dani



