TANGERANG, STRAITECONOMIC.CO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) Tahun 2022. Tersangka berinisial FA, yang saat itu menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (5/8).
Hasbullah mengatakan, penetapan FA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial FA, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo,” ujarnya, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2021 saat PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Selanjutnya, pada Februari 2022, FA menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300. Namun, menurut penyidik, FA tetap menunjuk perusahaan tersebut meski mengetahui PT WSU tidak memiliki sertifikasi sebagai badan usaha yang berwenang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300, sehingga diduga terjadi pelanggaran prosedur.
Akibat kerja sama tersebut, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah didatangkan dan kegiatan pengoperasian pesawat tidak pernah terlaksana.
“PT APK telah melakukan pembayaran sebesar Rp5.490.000.000, tetapi pesawat yang dijanjikan tidak pernah datang sehingga kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Selain melakukan penahanan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Tangerang juga menggeledah kediaman tersangka di Kota Bogor. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik FA yang akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian.
Hasbullah menambahkan, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, tim auditor BPK telah melakukan proses audit di Kejari Kota Tangerang selama sekitar satu bulan. Sementara itu, estimasi sementara kerugian negara mengacu pada nilai pembayaran yang telah dilakukan kepada PT WSU, yakni sebesar Rp5,49 miliar.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Atas perbuatannya, tersangka FA diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. Pasal yang kami sangkakan mengacu pada KUHP baru,” pungkasnya.




