TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menyoroti belum sinkronnya data jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai acuan utama untuk memperoleh data dunia usaha yang lebih valid.
Sri menjelaskan, selama ini jumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang kerap mengacu pada data wajib lapor ketenagakerjaan. Namun, data tersebut belum tentu menggambarkan kondisi riil perusahaan yang masih aktif beroperasi.
“Kalau berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan jumlahnya sekitar 7.700 perusahaan. Tapi pertanyaannya, apakah semuanya masih aktif dan benar-benar beroperasi? Ini yang perlu diverifikasi,” ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut Sri, keberadaan NIB lebih dapat dipercaya karena proses penerbitan dan pengawasannya dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat. Perusahaan yang memiliki masalah pada NIB akan menghadapi berbagai kendala administratif yang berdampak langsung pada operasional usaha.
Ia menjelaskan, NIB saat ini menjadi dokumen vital yang berkaitan dengan berbagai aktivitas bisnis, mulai dari perpajakan, ekspor-impor, hingga pengurusan tenaga kerja asing. Karena itu, perusahaan tidak mungkin membiarkan status NIB-nya bermasalah dalam waktu lama.
“NIB itu sangat penting. Kalau bermasalah, perusahaan bisa kesulitan mengurus berbagai kebutuhan usaha. Bahkan untuk kegiatan tertentu, operasional perusahaan bisa terganggu,” katanya.
Sri mengungkapkan, pemerintah pusat kini juga menerapkan mekanisme verifikasi yang lebih ketat dalam pengurusan perizinan usaha. Tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen secara daring, tetapi juga verifikasi langsung melalui pertemuan virtual untuk memastikan keberadaan dan aktivitas perusahaan.
Berdasarkan pengalamannya sebagai pelaku usaha, proses verifikasi dapat dilakukan dengan meminta perusahaan menunjukkan secara langsung aktivitas produksi melalui sambungan video sebelum izin disetujui.
“Sekarang verifikasinya sudah jauh lebih ketat. Jadi kalau perusahaan memiliki NIB aktif, peluang datanya valid jauh lebih besar dibanding hanya mengacu pada laporan administratif lainnya,” jelasnya.
Karena itu, Sri mendorong pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data antara sektor ketenagakerjaan, investasi, dan perizinan agar diperoleh gambaran yang akurat mengenai jumlah perusahaan yang benar-benar aktif di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, data yang valid sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, baik dalam bidang investasi, ketenagakerjaan, maupun pelayanan publik kepada dunia usaha.
“Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan data yang belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan. Sinkronisasi data melalui NIB perlu diperkuat agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas tentang dunia usaha di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Sebelumnya, pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mengeluhkan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dinilai dipicu belum terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pengusaha, Aden Lukman Nurhakim, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sistem OSS, melainkan belum rampungnya integrasi RDTR milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kalau usaha mikro yang sifatnya perdagangan masih bisa menggunakan surat keterangan mikro tata ruang. Tapi untuk badan usaha atau investasi yang membangun gedung, pabrik, atau perumahan, wajib melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) penilaian. Nah, proses ini yang memakan waktu lama karena RDTR Kabupaten Tangerang belum terintegrasi ke OSS,” ujarnya. (*)




