Samarinda, Straiteconomic – Penyidikan kasus dugaan peredaran kayu ulin ilegal di Samarinda memasuki tahap penuntutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melimpahkan tersangka berinisial PS (51) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu (29/7/2026).
PS merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab gudang penampungan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen angkutan sah. Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 22 Juli 2026.
Barang bukti yang dilimpahkan terdiri atas dua unit truk, telepon seluler, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga tidak sah, serta 5.259 keping kayu olahan jenis ulin dengan volume 140,7537 meter kubik.
Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Pangkalan TNI AL Balikpapan mengenai sebuah truk yang membawa kayu ulin dengan dokumen angkutan diduga tidak sah. Truk tersebut rencananya mengangkut kayu keluar dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 20 April 2026.
Setelah mengamankan truk, Pangkalan TNI AL Balikpapan menyerahkan penanganan perkara kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Penyidik kemudian menelusuri asal kayu hingga menemukan gudang penampungan milik PS di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar 5.250 keping kayu olahan jenis ulin dengan volume sekitar 140 meter kubik. Satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk memindahkan dan menyembunyikan sebagian kayu dari gudang ke lokasi lain juga turut diamankan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pembuat dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan mengembangkan perkara ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang membuat dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Leonardo.
PS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan/atau pidana denda kategori IV.
Penanganan perkara ini melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penyidik kini menyerahkan proses selanjutnya kepada kejaksaan untuk memasuki tahap persidangan. (*)




