Straiteconomic – Dugaan perdagangan satwa liar dilindungi kembali terungkap di Kota Jayapura, Papua. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengamankan seorang pria berinisial MH (35) yang diduga hendak memperjualbelikan tujuh ekor burung dilindungi melalui media sosial Facebook.
Penindakan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah tim melakukan pemantauan siber terhadap aktivitas perdagangan satwa liar di media sosial. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan akun yang diduga menawarkan burung dilindungi untuk dijual.
Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Papua serta didampingi Ketua RW setempat kemudian mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dari lokasi, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan, terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Petugas juga menyita empat sangkar yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.
MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MH dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus beradaptasi melalui penguatan pengawasan siber, pemanfaatan informasi digital, serta kolaborasi lintas lembaga guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari perdagangan ilegal.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dugaan perdagangan satwa dilindungi yang beredar di Facebook. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar.
Kementerian Kehutanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui media sosial atau platform digital lainnya. (*)




