BerandaNewsNormalisasi Sungai Cimanceri Balaraja Mandek, Warga Dibayangi Banjir

Normalisasi Sungai Cimanceri Balaraja Mandek, Warga Dibayangi Banjir

TIGARAKSA – Persoalan banjir yang melanda sejumlah perumahan di wilayah Sukamulya dan Balaraja, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menemukan titik terang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang kembali belum menghasilkan kesimpulan konkret terkait penanganan banjir tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Thonthowi Jauhari, mengatakan sejumlah persoalan terkait penanganan banjir yang telah dibahas sejak RDP sebelumnya masih belum ditindaklanjuti secara maksimal.

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah rencana normalisasi sungai-sungai besar di sekitar kawasan perumahan. Sebelumnya, pengembang disebut akan ikut turun tangan dalam upaya normalisasi. Namun, rencana tersebut masih terkendala kewenangan dan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Sudah bersurat ke BBWS, ternyata tidak ada balasan. BBWS bilang kalaupun dinormalisasi, itu bukan solusi untuk menyelesaikan banjir. Tapi sementara BBWS sendiri belum melakukan normalisasi,” ujar Thonthowi, Kamis 23 Juli 2026.

Menurut Thonthowi, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani sungai-sungai besar yang menjadi salah satu penyebab banjir. Selain itu, anggaran penanganannya juga berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Karena itu, DPRD Kabupaten Tangerang membuka peluang untuk mendorong audiensi dengan pimpinan BBWS hingga tingkat direktorat jenderal di kementerian.

“Kita siap mengaudiensi, mendorong BBWS untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Kalau komunikasi mereka mandek ke pimpinannya, kita siap membantu mendorong audiensi dengan pimpinannya atau dirjen-dirjennya,” kata dia.

Selain persoalan sungai, Thonthowi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan rekomendasi peil banjir oleh para pengembang. Ia mencontohkan kawasan perumahan Griya Sutra Balaraja yang memiliki luas sekitar 42 hektare, namun hanya menyediakan tandon seluas 2 hektare.

Padahal, berdasarkan kajian teknis dari Dinas Bina Marga, kebutuhan tandon di kawasan tersebut seharusnya mencapai sekitar 3 hektare.

“Bina Marga bilang harusnya 3 hektare, tapi ternyata cuma 2 hektare. Tata Ruang bilang itu sudah sesuai dengan site plan,” ujarnya.

Thonthowi menilai persoalan banjir tidak bisa hanya diselesaikan dengan berpegang pada site plan yang dibuat saat awal pembangunan. Menurutnya, kondisi di lapangan harus menjadi dasar evaluasi dan penyesuaian terhadap perencanaan yang ada.

“Kalau memang harus diperluas, ya diperluas. Kalau lokasinya salah, ya harus dipindah atau digeser. Kalau elevasinya kurang, ya harus ditambahkan,” tegasnya.

Ia mendorong Dinas Tata Ruang agar lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin yang telah dikeluarkan. Sebab, dalam izin pembangunan perumahan terdapat berbagai rekomendasi yang harus dipenuhi pengembang, mulai dari peil banjir, lalu lintas hingga aspek keselamatan kebakaran.

Selain itu, ia juga menyayangkan masih mandeknya koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), BBWS, dan pihak pengembang dalam menyelesaikan persoalan banjir di kawasan Sukamulya dan Balaraja.

“Hari ini enggak ada kesimpulan sebenarnya. Saya juga mohon maaf banget. Sayang sekali,” katanya. (*)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
ADS

Most Popular