BerandaFinansialPemerintah Buru Wajib Pajak Tak Patuh

Pemerintah Buru Wajib Pajak Tak Patuh

JAKARTA – Ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh kini semakin sempit. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan melalui penerapan metode baru yang menggabungkan pemantauan langsung di lapangan dan pemanfaatan teknologi digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan ini, DJP memperkuat strategi pengawasan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus memperluas basis data perpajakan nasional.

Dalam pedoman tersebut, pengawasan dilakukan melalui dua metode utama. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan cara kunjungan langsung atau visitation ke rumah, tempat usaha, maupun lokasi kerja wajib pajak.

Kedua, pengumpulan data non-lapangan yang mengandalkan teknologi informasi. Dengan metode ini, petugas pajak dapat menghimpun dan menganalisis informasi tanpa harus selalu mendatangi lokasi wajib pajak secara langsung.

Pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan visitasi, penyisiran, dan pengamatan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

Tak hanya mengandalkan sumber data internal, DJP juga memperluas jejaring informasi hingga ke tingkat kewilayahan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat melibatkan unsur kewilayahan seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Di sisi lain, teknologi digital menjadi instrumen penting dalam mendeteksi potensi pajak yang belum tergali. DJP memanfaatkan metode remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping untuk menghimpun informasi dari internet, serta data yang muncul di berbagai media massa.

Data-data tersebut kemudian dianalisis untuk memetakan aktivitas ekonomi dan menemukan potensi kewajiban perpajakan yang belum tercatat atau belum dipenuhi.

Dengan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi ini, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis data perpajakan dan mengamankan penerimaan negara. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
ADS

Most Popular