BerandaNewsTruk Pengangkut Tanah Dianggap Merusak Infrastruktur dan Perekonomian Masyarakat Tangerang Utara

Truk Pengangkut Tanah Dianggap Merusak Infrastruktur dan Perekonomian Masyarakat Tangerang Utara

TANGERANG – Puluhan mahasiswa mendesak Pemkab Tangerang untuk menuntaskan persoalan truk tanah yang marak melintas di wilayah Tangerang Utara. Mereka menilai hingga saat ini aktivitas kendaraan tambang atau truk tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga.

Operasional kendaraan berat tersebut dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur dan mengganggu ketertiban umum.

Koordinator aksi, Boy menyebut masyarakat sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan risiko kecelakaan akibat lalu lalang truk tanah yang melintasi jalan-jalan padat permukiman.

“Kami menilai berbagai kesepakatan yang pernah dibahas dalam forum resmi belum menunjukkan hasil nyata di lapangan,” ucapnya, Senin, 18 Mei 2026.

Ia mengatakan, dalam berita acara hasil musyawarah tertanggal 7 November 2024, terdapat sejumlah poin strategis yang disepakati, mulai dari rencana pembangunan portal akses kendaraan tambang, operasi gabungan lintas instansi, hingga penguatan regulasi operasional kendaraan tambang di Kabupaten Tangerang.

Namun menurutnya, realisasi dari kesepakatan tersebut masih jauh dari harapan masyarakat. Karena itu, mereka menuntut Pemkab Tangerang, khususnya Bupati dan Sekretaris Daerah, untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan hasil musyawarah yang dinilai belum berjalan maksimal.

Selain itu, mereka juga menagih komitmen DPRD Kabupaten Tangerang terkait rencana peningkatan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam forum musyawarah sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, disebut telah menginisiasi penguatan regulasi tersebut sebagai langkah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Boy mengatakan, mahasiswa mengapresiasi inisiatif tersebut, namun menegaskan bahwa komitmen politik harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata, bukan sekadar narasi. Mereka mendesak DPRD bersama pemerintah daerah segera merealisasikan regulasi yang lebih tegas terhadap operasional kendaraan tambang.

Dalam tuntutannya, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap truk tanah yang melanggar aturan. Mereka juga menegaskan bahwa pembangunan dan aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan mengedepankan keselamatan publik, ketertiban umum, serta supremasi hukum.

“Aksi ini bukan sekadar seremoni turun ke jalan, tetapi bentuk perlawanan moral atas lambannya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu mahasiswa, Nurdin menilai masyarakat terlalu sering disuguhi rapat dan janji tanpa implementasi konkret. Sementara di lapangan, pelanggaran operasional truk tanah masih terus terjadi dan menjadi ancaman harian bagi warga Tangerang Utara.

“Kami memperingatkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila hasil kesepakatan hanya menjadi arsip administratif tanpa realisasi nyata. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, memastikan proses peningkatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang operasional kendaraan tambang menuju Peraturan Daerah (Perda) terus berjalan dan masuk dalam program prioritas pembentukan regulasi tahun 2026.

Chris mengakui persoalan kendaraan tambang masih menjadi perhatian serius karena kerap memicu kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Ia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan mahasiswa dapat menjadi dorongan bersama untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Ada kecelakaan, bahkan ada insiden yang tidak kita inginkan terjadi. Ada kebakaran, ada korban. Mudah-mudahan hadirnya teman-teman hari ini sebagai pembawa aspirasi menjadi penguat untuk kita semua,” ujar Chris.

Sebagai putra asli Kosambi, Chris mengaku memahami keresahan masyarakat Tangerang Utara terhadap aktivitas truk tanah yang selama ini melintas di wilayah permukiman dan jalan umum.

Ia menjelaskan, kesepakatan untuk meningkatkan status Perbup Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Perda telah dibahas sejak tahun lalu. Menurutnya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menetapkan regulasi tersebut sebagai prioritas legislasi daerah tahun 2026.

“Alhamdulillah kebetulan saya di Bapemperda. Kita sudah berproses dari tahun lalu. Di tahun 2025 kita putuskan Perbup 12 menjadi Perda prioritas yang akan kita telurkan di tahun 2026,” katanya.

Chris juga mengungkapkan bahwa saat ini Naskah Akademik (NA) dan draf rancangan Perda tersebut telah selesai disusun. Tahapan itu disebut menjadi langkah penting menuju pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Tangerang.

“Hari ini progresnya, Naskah Akademik sudah selesai, drafnya juga sudah selesai,” ungkapnya.

Meski demikian, Chris mengakui masih ada pelanggaran operasional kendaraan tambang di lapangan. Ia berharap para pengusaha tambang memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.

“Masih ada satu dua yang bandel. Mudah-mudahan teman-teman pengusaha sadar, bukan hanya cari duit di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Menurut Chris, persoalan truk tanah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Kabupaten Tangerang karena wilayah tersebut hanya menjadi jalur lintasan kendaraan tambang dari daerah lain, seperti Bogor, menuju kawasan proyek di Tangerang Utara.

Karena itu, ia menilai diperlukan kerja sama lintas wilayah dan koordinasi antarpemerintah daerah untuk menertibkan operasional kendaraan tambang secara menyeluruh.

“Masyarakat harus terus mengawal proses pembentukan Perda agar regulasi yang lebih kuat dapat segera diterapkan,” ucapnya. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
ADS

Most Popular