TANGERANG, STRAITECONOMIC.COM – Puluhan karyawan PT Doga Grup Internasional yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang karena digajih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang.
Mereka menilai perusahaan melakukan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Perwakilan Karyawan, Safrudin mengatakan, pihaknya telah berulang kali melayangkan laporan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan namun belum melihat adanya tindakan nyata terhadap perusahaan.
“Kami sudah banyak menyampaikan laporan ke pengawas maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak dilaporkan, seolah tidak ada tindakan. Kami mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan,” ujarnya, Selasa (30/6).
Safrudin juga mempertanyakan kepatuhan PT Doga dalam memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan perusahaan kepada instansi terkait. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, Pemkab Tangerang seharusnya memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menuturkan, pihaknya sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan PT Doga dan meminta agar tidak ada intimidasi terhadap pekerja selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. Namun, kesepakatan tersebut disebut tidak dijalankan.
“Beberapa hari setelah pertemuan, pekerja justru dipanggil dan dipaksa menandatangani pengalihan kerja. Padahal kami sudah meminta agar persoalan diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa tekanan kepada pekerja,” katanya.
Safrudin menyebut pekerja hanya menerima upah sekitar Rp150 ribu per hari, yang menurutnya masih berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang sebesar sekitar Rp5,2 juta per bulan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten.
Ia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai persyaratan ketenagakerjaan, termasuk standar yang harus dipenuhi perusahaan berorientasi ekspor.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Safrudin mengaku menerima laporan adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya mendapatkan penanganan sederhana.
“Kami meminta Disnaker memeriksa secara menyeluruh penerapan K3 di PT Dogai. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Safrudin juga meminta pengawas ketenagakerjaan segera menerbitkan nota pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut penting karena dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Syahdan, KSBSI mendesak agar sekitar 30 pekerja yang hingga kini masih melakukan aksi dapat dipekerjakan kembali. Mereka menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga ada keputusan yang memberikan kepastian atas hak-hak para pekerja.
“Hari ini kami berharap ada keputusan. Sekitar 30 pekerja yang belum dipanggil kembali harus dipekerjakan. Selama belum ada kepastian, kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui aksi,” kata Safrudin.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Doga setelah melakukan inspeksi langsung saat aksi unjuk rasa yang digelar para buruh pada 24 Juni 2026.
Atas temuan tersebut, perusahaan akan segera menerima nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran resmi agar segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Aman, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Menurutnya, kewenangan pengawas tidak masuk ke ranah perundingan hubungan industrial, melainkan memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan.
“Dari hasil pemeriksaan, baik pihak perusahaan maupun perwakilan pekerja sama-sama mengakui masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sejumlah persoalan yang menjadi temuan antara lain menyangkut sistem pengupahan, pembayaran upah lembur, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, waktu kerja, hingga waktu istirahat pekerja.
Aman menegaskan seluruh persoalan tersebut telah disampaikan kepada perwakilan perusahaan agar segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan jam kerja sudah diatur secara jelas, yakni maksimal tujuh jam per hari untuk enam hari kerja atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan tersebut, maka wajib membayar upah lembur.
“Kalau waktunya diperpanjang, maka wajib membayar lembur. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam nota pemeriksaan yang berfungsi sebagai surat teguran kepada PT Doga. Melalui nota tersebut, perusahaan diberi kesempatan melakukan perbaikan sebelum proses pengawasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Aman menjelaskan, apabila perusahaan mengabaikan teguran tersebut, maka terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi administrasi maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu sanksi administrasi yang dapat dikenakan adalah penghentian proses perizinan perusahaan, terutama apabila terbukti tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS, pemerintah bisa merekomendasikan penghentian perizinannya. Itu salah satu bentuk sanksi administrasi,” katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan akan mengedepankan pendekatan pembinaan. Menurutnya, PT Doga merupakan perusahaan yang masih tergolong baru sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki seluruh pelanggaran yang ditemukan.
“Saya berharap ada perubahan. Perusahaan baru bukan berarti boleh mengabaikan aturan. Ketika memulai usaha, tentu sudah memahami aturan main yang berlaku,” ujarnya.
Konflik serupa juga terjadi di PT Molex Ayus. Puluhan karyawan melakukan aksi mogok kerja yang disertai pemblokiran pintu gerbang pabrik karena perselisihan upah.
Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha mengatakan, perusahaan tidak mempermasalahkan keputusan sebagian pekerja yang tergabung dalam PUK FSPMI untuk melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Namun, ia menyayangkan aksi tersebut disertai pemblokiran akses keluar masuk perusahaan.
“Kami tidak mempersoalkan teman-teman FSPMI melakukan mogok kerja. Itu hak mereka. Yang kami persoalkan adalah pemblokiran pintu gerbang sehingga karyawan lain yang ingin bekerja tidak bisa masuk. Itu sudah mengganggu hak pekerja lain dan menghambat operasional perusahaan,” kata Taha, Senin 29 Juni 2026.
Menurutnya, sekitar 60 hingga 65 persen karyawan yang terdiri dari anggota Serikat Buruh Jabodetabek Bersatu (SBJB) maupun pekerja nonserikat telah menerima kesepakatan kenaikan upah sundulan tahun 2026 yang ditawarkan perusahaan. Sementara sekitar 30 hingga 35 persen pekerja yang tergabung dalam FSPMI masih menolak kesepakatan tersebut.
“Teman-teman yang sudah menerima kesepakatan seharusnya tetap diberikan kesempatan untuk bekerja. Jangan dihalangi, jangan diintimidasi, karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Taha menjelaskan, perselisihan yang terjadi bukan menyangkut hak normatif pekerja, melainkan terkait kepentingan mengenai besaran upah sundulan. Karena itu, menurutnya penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial.
Ia mengatakan proses bipartit telah dilakukan hingga menjelang pelaksanaan mogok kerja pada 8 Juni 2026. Setelah tidak mencapai kesepakatan, perusahaan mendaftarkan perkara ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan kini menunggu anjuran mediator sebagai dasar untuk membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau memang tidak sepakat, mari kita bertarung di pengadilan. Biar ada kepastian hukum dan semua pihak mendapatkan keadilan. Sementara proses hukum berjalan, teman-teman yang ingin bekerja jangan sampai dihalang-halangi,” katanya.
Akibat aksi pemblokiran tersebut, lanjut Taha, aktivitas produksi PT Molex Ayus nyaris terhenti selama hampir dua pekan. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah karena tidak dapat memenuhi kegiatan produksi.
“Hampir dua minggu kami tidak bisa berproduksi. Kerugiannya sangat besar, mencapai belasan miliar rupiah,” ungkapnya.
Selain merugikan perusahaan, Taha juga mengkhawatirkan dampak yang lebih luas terhadap iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kepastian hukum harus dijaga agar dunia usaha tetap merasa aman menjalankan kegiatan produksi.
“Kami berharap pemerintah dapat menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Perbedaan pendapat dalam hubungan industrial adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara memblokir akses perusahaan dan menghalangi pekerja lain menjalankan pekerjaannya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus melalui dialog antara pekerja dan perusahaan. Perselisihan yang dipicu tuntutan kenaikan upah itu dinilai masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa akar persoalan bukan berada pada pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), melainkan terkait permintaan kenaikan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
“Ini bukan persoalan UMK. Upah pekerja di perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi ketentuan. Yang menjadi perselisihan adalah permintaan kenaikan upah atau penyesuaian upah bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun,” kata Hendra.
Ia mengatakan, perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam mengatur hubungan kerja, termasuk mekanisme pengupahan. Namun, pekerja mengajukan perundingan bipartit karena menginginkan adanya penyesuaian upah seiring kenaikan UMK.
“Keinginan pekerja untuk meminta kenaikan upah adalah hal yang wajar. Tetapi perusahaan juga memiliki mekanisme yang mengacu pada struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam PKB,” ujarnya.
Hendra mengatakan proses bipartit yang dilakukan kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Setelah itu, perusahaan mencatatkan perselisihan ke Disnaker untuk diselesaikan melalui jalur mediasi, sementara pekerja menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
“Saya sudah menugaskan mediator untuk menangani perkara ini. Di sisi lain, mogok kerja juga merupakan hak pekerja sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diberitahukan kepada Disnaker,” jelasnya.
Selama proses mogok berlangsung, Disnaker juga telah berupaya memfasilitasi komunikasi agar kedua belah pihak kembali duduk bersama. Namun hingga kini belum tercapai titik temu terkait besaran kenaikan upah yang diminta pekerja.
“Upaya kami adalah terus mendorong dialog sosial. Komunikasi jangan sampai terputus. Kalau perlu berunding 10 kali atau 20 kali, lakukan saja sampai ditemukan kesepahaman,” katanya.
Hendra menegaskan bahwa Disnaker tidak berada pada posisi menentukan besaran kenaikan upah. Peran pemerintah, kata dia, adalah memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme hubungan industrial.
“Yang mengetahui kondisi perusahaan adalah pengusaha, sedangkan yang merasakan kebutuhan hidup adalah pekerja. Tugas kami memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan, mulai dari bipartit, mediasi di Disnaker hingga, apabila tetap tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tuturnya.
Terkait kekhawatiran bahwa sengketa tersebut dapat memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Tangerang, Hendra berharap persoalan itu tidak berdampak luas.
“Kami berharap tidak sampai memengaruhi investasi. Ini hanya terjadi di satu perusahaan dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Yang terpenting adalah komunikasi antara pekerja dan pengusaha terus dibangun agar hubungan industrial tetap kondusif,” ucapnya. (*)



