BerandaNewsKlinik dan Apotek di Kabupaten Tangerang Sulit Perpanjang dan Terbitkan NIB

Klinik dan Apotek di Kabupaten Tangerang Sulit Perpanjang dan Terbitkan NIB

TANGERANG, STRAITECONOMIC.COM – Klinik dan Apotek di Kabupaten Tangerang sulit menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena terbentur persyaratan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari proses penerbitan NIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani. Ia mengatakan, sulitnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi klinik yang belakangan dikeluhkan para pelaku usaha kesehatan.

Persoalan tersebut, kata Deden, tidak hanya menghambat proses perizinan, tetapi juga berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Deden mengatakan, keluhan datang dari pemilik klinik yang kesulitan mengurus izin baru maupun memperpanjang izin operasional karena terbentur persyaratan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi bagian dari proses penerbitan NIB.

“Yang terdampak bukan hanya apotek, tetapi juga klinik. Baik proses perpanjangan izin maupun izin baru sama-sama mengalami kendala. Kalau kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin banyak klinik yang terpaksa menghentikan operasionalnya,” ujar Deden, Rabu 1 Juli 2026.

Menurutnya, dampak dari tersendatnya penerbitan NIB akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain berpotensi mengurangi jumlah fasilitas kesehatan, persoalan ini juga dapat menghambat pelayanan kesehatan dan menambah angka pengangguran apabila klinik terpaksa tutup.

“Kalau klinik tutup, masyarakat akan semakin sulit mendapatkan layanan kesehatan. Di sisi lain, tenaga kesehatan dan karyawan yang bekerja di klinik juga ikut terdampak,” katanya.

Deden menilai akar persoalan berada pada persyaratan RDTR yang hingga kini belum dapat dipenuhi secara menyeluruh. Padahal, penyusunan RDTR merupakan kewenangan pemerintah daerah yang membutuhkan proses panjang dan kajian mendalam sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“RDTR bukan sesuatu yang bisa selesai dalam satu atau dua bulan. Harus ada kajian mengenai peruntukan setiap wilayah. Karena itu, ketika RDTR dijadikan syarat utama penerbitan NIB, sementara proses penyusunannya belum rampung, otomatis banyak perizinan menjadi terhambat,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan tersebut agar proses penerbitan NIB tidak terhambat oleh kondisi yang berada di luar kendali pelaku usaha.

“Jangan sampai pelaku usaha kesehatan menjadi korban kebijakan administrasi. Pemerintah pusat harus segera menghadirkan solusi agar proses penerbitan NIB bisa kembali berjalan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu,” ucapnya.

Deden menambahkan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang, namun juga dirasakan di sejumlah daerah lain.

“Kabupaten Tangerang jadi salah satu wilayah yang paling terdampak karena persoalan sinkronisasi regulasi tata ruang yang hingga kini belum sepenuhnya selesai,” katanya. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
ADS

Most Popular