Oleh: Siti Nur Alisah
Mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Di saat ribuan anak muda Banten sedang berjuang mencari pekerjaan, publik justru dikejutkan oleh sebuah syarat yang terasa seperti tamparan bagi sebagian masyarakat. Sebuah lowongan kerja yang beredar di Kota Serang mencantumkan syarat “tidak berjilbab” untuk posisi tertentu. Dalam hitungan jam, tangkapan layar lowongan itu menyebar luas di media sosial, memancing kemarahan publik, kritik organisasi masyarakat, hingga desakan kepada pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
Banyak orang melihat kasus ini sebagai persoalan diskriminasi ketenagakerjaan. Penilaian tersebut tentu tidak keliru. Namun, jika dicermati lebih dalam, persoalan ini sebenarnya memperlihatkan sesuatu yang lebih kompleks: bagaimana identitas budaya dan keagamaan masih dipersepsikan secara problematis dalam ruang publik modern.
Banten bukanlah wilayah yang asing dengan simbol keagamaan. Sebaliknya, identitas keislaman telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakatnya. Julukan “Tanah Sejuta Santri dan Seribu Ulama” bukan sekadar slogan, melainkan gambaran tentang kuatnya akar budaya religius yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ketika syarat “tidak berjilbab” muncul dalam proses rekrutmen kerja, reaksi publik tidak hanya lahir karena alasan hukum, tetapi juga karena adanya benturan nilai budaya yang dirasakan masyarakat.
Persoalan ini dapat dibedah menggunakan Teori Anxiety/Uncertainty Management (AUM) yang dikembangkan William Gudykunst. Teori ini menjelaskan bahwa dalam perjumpaan dengan kelompok atau identitas yang dianggap berbeda, individu maupun institusi sering mengalami ketidakpastian (uncertainty) dan kecemasan (anxiety). Ketika ketidakpastian itu tidak mampu dikelola dengan baik, maka prasangka dan stereotip akan mengambil alih proses pengambilan keputusan.
Dalam kasus ini, jilbab sebenarnya hanyalah simbol. Yang menarik justru bagaimana simbol tersebut dimaknai. Ketika sebuah perusahaan menganggap perempuan berjilbab tidak sesuai dengan citra tertentu yang ingin dibangun, maka yang sedang bekerja bukanlah pertimbangan profesional semata, melainkan asumsi-asumsi yang belum tentu berdasar pada fakta.
Di sinilah teori AUM menjadi relevan. Gudykunst menjelaskan bahwa manusia cenderung merasa nyaman dengan sesuatu yang dianggap familiar. Sebaliknya, terhadap identitas yang dianggap berbeda, sering muncul kecemasan yang melahirkan penilaian prematur. Akibatnya, individu tidak lagi dinilai berdasarkan kompetensi, melainkan berdasarkan atribut yang melekat pada dirinya.
Masalahnya, era media sosial membuat persoalan seperti ini semakin rumit. Ketika kasus lowongan kerja tersebut viral, ruang digital segera berubah menjadi arena pertarungan opini. Sebagian mengecam perusahaan, sebagian lain membela atas nama kebebasan bisnis. Banyak komentar muncul tanpa upaya memahami konteks secara utuh.
Fenomena ini menunjukkan hadirnya social noise atau kebisingan sosial. Dalam komunikasi, social noise terjadi ketika prasangka, emosi, stereotip, dan sentimen kelompok mengganggu proses penyampaian maupun penerimaan pesan. Akibatnya, masyarakat lebih sibuk mempertahankan posisi masing-masing daripada mencari akar masalah yang sebenarnya.
Ironisnya, kebisingan sosial sering kali membuat solusi substantif terabaikan. Publik sibuk berdebat tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, sementara pertanyaan penting justru luput dibahas: mengapa praktik seperti ini bisa muncul? Apakah perusahaan memahami dampak sosial dari kebijakan tersebut? Apakah mekanisme pengawasan ketenagakerjaan sudah berjalan optimal? Dan bagaimana masyarakat dapat merespons isu sensitif tanpa memperkeruh keadaan?
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya melalui teguran administratif atau penghapusan syarat yang dianggap diskriminatif. Yang lebih mendasar adalah membangun kesadaran komunikasi lintas budaya di lingkungan kerja. Perusahaan perlu memahami bahwa keberagaman identitas bukan ancaman terhadap profesionalisme. Sebaliknya, keberagaman merupakan realitas sosial yang tidak bisa dihindari dalam masyarakat modern.
Pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan penguatan literasi media budaya. Literasi media budaya bukan sekadar kemampuan memverifikasi informasi, tetapi juga kemampuan memahami konteks budaya, agama, dan identitas yang melatarbelakangi sebuah peristiwa. Dengan kemampuan tersebut, masyarakat tidak mudah terjebak dalam kemarahan kolektif maupun pembelaan yang berlebihan.
Dalam perspektif teori AUM, literasi media budaya berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketidakpastian dan kecemasan terhadap kelompok yang berbeda. Ketika masyarakat memahami latar belakang suatu identitas, ruang bagi stereotip akan semakin sempit. Ketika stereotip berkurang, potensi diskriminasi pun ikut menurun.
Kasus lowongan kerja yang melarang jilbab seharusnya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak. Bagi perusahaan, ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme tidak boleh dibangun di atas prasangka. Bagi pemerintah, ini menjadi alarm untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik rekrutmen yang berpotensi diskriminatif. Dan bagi masyarakat, ini menjadi pelajaran bahwa perbedaan tidak selalu harus berujung pada konflik.
Pada akhirnya, tantangan terbesar masyarakat Banten hari ini bukan sekadar menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan bahwa ruang kerja tetap menjadi ruang yang adil bagi semua orang. Sebab, ketika identitas dijadikan penghalang sebelum kompetensi dinilai, yang dipertaruhkan bukan hanya kesempatan kerja seseorang, melainkan kualitas kemanusiaan kita sebagai masyarakat yang hidup dalam keberagaman.



