SERANG – Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada Eva Novensya mengakui sempat menerima aliran dana sebesar Rp530 juta ke rekening pribadi BRI Prioritas miliknya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak goreng non DMO PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Keterangan itu disampaikan Eva saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan minyak goreng komersial CP10 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (13/5/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Plt Direktur Utama PT ABM Yoga Utama bersama Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya atas dugaan korupsi pengadaan minyak goreng yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Eva menjelaskan dana Rp530 juta itu masuk ke rekening pribadinya untuk keperluan pembukaan layanan BRI Prioritas. Namun menurut dia, uang tersebut hanya singgah sementara sebelum akhirnya dikembalikan kepada pihak PT KAN.
“Itu untuk pembukaan BRI Prioritas atas nama saya pribadi. Tapi uangnya hanya masuk sebentar lalu langsung ditarik kembali dan dikembalikan,” ujar Eva dalam persidangan.
Eva menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang disidangkan.
Menurut dia, uang tersebut hanya berada di rekening pribadinya selama sekitar dua hari sebelum akhirnya dikembalikan seluruhnya kepada pihak pengirim.
“Dananya cuma numpang lewat lalu dikembalikan lagi,” katanya.
Selain menjelaskan soal aliran dana, Eva juga memaparkan kerja sama bisnis pengadaan minyak goreng antara PT Petrindo dengan PT KAN. Ia menyebut terdapat kesepakatan pengadaan sebanyak 5.000 ton minyak goreng dalam jangka waktu satu tahun.
Namun dari total kontrak tersebut, realisasi pengiriman barang disebut hanya mencapai sekitar 404 ton. Eva mengatakan seluruh pengiriman dilakukan menggunakan sistem pembayaran cash before delivery (CBD) dengan mekanisme deposit dari pihak PT KAN.
“Kalau saya berdasarkan data sekitar 404 ton. Ada semua invoice dan bukti penerimaan barangnya,” tuturnya.
Eva juga mengaku sempat mengirimkan surat resmi kepada PT KAN ketika pengiriman armada mulai terhenti pada pertengahan 2025. Namun hingga akhirnya kerja sama terhambat, pihak PT KAN disebut hanya meminta dirinya untuk bersabar.
“Saya sampai memberikan surat resmi. Tapi jawabannya cuma, ‘Sabar ya Bu, sabar ya Bu’,” ucapnya.
Sidang kemudiang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang saksi berikutnya.



