Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang melakukan kajian terhadap rencana relokasi SMPN 4 Kota Serang yang berada di Jalan Juhdi untuk dipindahkan ke lahan di daerah Ciracas. Relokasi dilakukan karena beberapa alasan, diantaranya karena kapasitas ruang kelas yang sudah tidak memadai, lingkungan sekolah yang padat, adanya papan iklan rokok yang dikhawatirkan dapat memicu duplikasi perilaku oleh siswa, kurangnya ruang terbuka hijau hingga bermuara pada satu alasan besar yakni membangun SMPN 4 Kota Serang menjadi sekolah unggulan.
Berbagai alasan yang disampaikan pihak Pemkot memiliki kesan positif yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Tetapi kesan itu sepertinya jika publik memahami rangkaian wacana kebijakan yang sedang bergulir secara parsial, kenapa? karena apabila publik menarik rangkaian ini kebelakang maka kita akan mendapati suatu puzzle yang patut dipertanyakan. Puzzle itu terkait wacana pembangunan gedung parkir di kawasan Royal Baru.
Pemkot yang tengah gencar melakukan penataan kawasan tersebut sedang mewacanakan pembangunan gedung parkir dengan mencoba opsi lokasi di SMPN 4 Kota Serang. Tujuan penataan ini secara umum adalah kebijakan yang positif. Publik tentu mendukung Pemerintah untuk terus berupaya melakukan penataan kawasan Royal Baru, Pasar Lama dan Alun-alun. Apalagi kawasan itu sudah seperti etalase Kota Serang untuk menyambut wisatawan domestik maupun luar kota. Oleh karena itu, etalase dihias dan ditata agar memberi daya tarik kepada pengunjung.
Kembali pada rangkaian wacana kebijakan relokasi, publik pada akhirnya dapat memahami bahwa terdapat alasan awal yang menjadi pemicu ramainya pembahasan tersebut. Pemicu itu adalah rencana pembangunan gedung parkir.
Antara Pemenuhan Layanan Dasar dan Pasar
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah kenapa alasan kapasitas ruang kelas yang sudah tidak memadai, lingkungan sekolah yang padat, adanya papan iklan rokok yang dikhawatirkan memicu duplikasi perilaku oleh siswa, kurangnya ruang terbuka hijau hingga alasan besar membangun SMPN 4 Kota Serang menjadi sekolah unggulan, mencuat setelah didahului rencana pembangunan gedung parkir?.
Apalagi, mengingat wacana pembangunan gedung parkir dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga/swasta. Hal itu harus menjadi sorotan yang perlu diperhatikan secara hati-hati melalui kajian komprehensif oleh Pemkot agar sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2020 dan Permendagri 19/2016.
Pertanyaan publik tidak berhenti disitu, apabila ditarik kembali pada persoalan masa penerimaan siswa baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Serang pada Juni-Juli 2026 memperlihatkan adanya masalah mendasar pada pemenuhan layanan pendidikan. Dari 12.000 lulusan Sekolah Dasar (SD) hanya 8.559 siswa yang dapat ditampung oleh SMP Negeri di Kota Serang. Sehingga 3.441 siswa terpaksa tidak terserap oleh daya tampung sekolah negeri.
Masalah daya tampung siswa SMP yang masih kurang menjadi indikator belum optimalnya pemenuhan fasilitas layanan dasar pendidikan. Oleh karena itu, rasionalitas kebijakan semestinya berorientasi pada pemenuhan atas kekurangan daya tampung siswa yang pada tataran teknisnya adalah dengan membangun sekolah atau ruang kelas baru.
Maka publik lagi-lagi bertanya, kenapa muncul wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang didepan masalah layanan pendidikan yang masih kekurangan fasilitas?
Wacana pembangunan gedung parkir yang ditujukan untuk penataan kawasan royal baru menjadi pusat bisnis (atau dalam artian lain adalah pasar yang menjadi pusat tempat berlangsungnya interaksi dan transaksi ekonomi) adalah kebijakan positif. Kebutuhan untuk memperlihatkan etalase ibu kota provinsi yang tertib dan tertata merupakan kebijakan integral dalam mewujudkan visi besar daerah yang menjadikan Kota Serang yang maju, bahagia dan sejahtera.
Tetapi bukan berarti kebutuhan pasar itu dapat menggeser kebutuhan layanan dasar pendidikan. Mengingat SMPN 4 sudah berdiri sejak lama, bahkan secara historis tercatat pernah menjadi saksi bisu sejarah pergerakan pemuda dan pelajar pada era 1965. Menghapus bangunan bersejarah demi gedung parkir sering kali bertentangan dengan prinsip penataan kota yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemkot Serang sepertinya perlu memperhatikan bahwa pendidikan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 12 ayat (1) UU 23/2014, maka sebaiknya dapat dikaji kembali wacana relokasi tersebut.
Dengan adanya persoalan daya tampung layanan dasar pendidikan yang masih kurang, agaknya Pemkot dapat menentukan prioritas kebijakan antara kebutuhan layanan dasar atau pasar.
Antara Kebutuhan Masyarakat atau Konglomerat
Seperti dibahas sebelumnya, wacana pembangunan gedung parkir di bekas SMPN 4 (Jika diputuskan untuk direlokasi) rencananya dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) yang melibatkan pihak lain/investor/swasta.
BGS adalah suatu skema pemanfaatan aset milik daerah yang didasari atas berbagai alasan, salah satunya agar tidak membebani fiskal daerah. Secara eksplisit pasal 1 ayat (36) Permendagri 19/2016 menyebutkan bahwa BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya. Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Pemkot membeberkan bahwa alasan pilihan skema BGS merupakan strategi pembangunan daerah melalui kolaborasi dengan pihak investor agar tidak terfokus pada penggunaan APBD.
Secara umum, ide tersebut patut disambut positif. Publik dapat menilai bahwa Pemkot memiliki kemampuan pengelolaan yang variatif tanpa harus bertumpu pada APBD tahunan. Apalagi jika melihat postur APBD 2026, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang masih berada pada kisaran kemandirian finansial sebesar 25,13 persen dari total APBD.
Tetapi publik tidak boleh berhenti pada kesan positif tersebut. Jika kebijakan diputuskan untuk relokasi dan bekas gedung SMPN 4 akan dibangun gedung parkir, Pemkot harus memastikan bahwa skema BGS dilakukan sesuai regulasi.
Selain itu, jika gedung parkir dibangun dengan skema BGS, apakah Pemkot sudah merancang pemanfaatan porsi 10% tersebut untuk kepentingan publik yang lebih krusial, atau murni diserahkan pada mekanisme komersial?
Kekhawatiran tentang anasir lain yang dapat muncul dari rangkaian wacana itu adalah tentang apakah ada sisipan kepentingan selain kebutuhan masyarakat? Apalagi Pemkot terkesan kurang relevan dalam memberi alasan relokasi SMPN 4 di depan masalah layanan dasar pendidikan yang masih jadi pekerjaan rumah.
Sehingga publik dapat melihat niat pembangunan di dasari oleh kebutuhan real masyarakat bukan konglomerat.
Pemkot perlu melakukan kajian komprehensif dengan cermat dan hati-hati, memperbanyak dialog dengan pihak komite sekolah, orang tua murid, masyarakat disekitar sekolah dan pengamat kebijakan publik untuk menentukan opsi yang relevan dalam mengupayakan penataan kawasan. Upaya tersebut merupakan cerminan penyusunan kebijakan yang dilandasi partisipasi demokratis setiap unsur masyarakat.
Publik harus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang untuk memanggil pihak Pemkot agar membuka hasil uji kelayakan relokasi tersebut kepada publik.
Sekarang adalah waktu bagi Pemkot untuk menjawab dengan bijak pertanyaan-pertanyaan publik dengan tetap melanjutkan pembangunan untuk penataan kawasan dengan opsi lokasi lain tanpa ada anasir yang mengkhawatirkan. Sehingga publik dapat menerima keputusan kebijakan tanpa menyisakan pertanyaan yang paradoks.
Oleh: Nuriman, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Wakil Direktur Socialedu Center.




