TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan pendidikan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan gadget tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif para orang tua di rumah.
“Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan keselarasan terhadap program-program pemerintah pusat, provinsi di Kota Tangerang berkaitan dengan pembatasan menggunakan gadget,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah Kota Tangerang akan memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada orang tua agar bersama-sama mengawasi anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Kami juga sudah melakukan, nanti barangkali bukan hanya kepada anak, tapi juga menyampaikan, memberikan pemahaman, pembelajaran kepada semua orang tua agar bersama-sama mengawasi generasi penerus bangsa ini,” katanya.
Sachrudin menegaskan, pengawasan terhadap anak dimulai dari lingkungan sekolah. Namun, kata dia, pemerintah dan guru tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga.
“Kita awali dari sekolah, karena pemerintah saja tidak bisa sendirian. Orang tua itu lebih banyak waktunya. Guru paling terbatas hanya beberapa jam,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengawasan orang tua harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari anak pulang sekolah hingga kembali berangkat ke sekolah pada keesokan harinya.
“Setelah itu pengawasannya secara bersama-sama bagaimana orang tua dapat membangun komunikasi, yang paling penting ini kepada para gurunya. Kemudian memberikan pengawasan dari mulai pulang sekolah, baik pergaulan lingkungannya maupun proses belajar mengajarnya sampai dia tidur,” jelasnya.
Selain itu, terkait kebijakan larangan membawa telepon genggam di sekolah, Sachrudin menyebut Pemerintah Kota Tangerang akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“Ya, semuanya harus berdasarkan regulasi. Ada nanti kita buat regulasi yang lebih matang lagi untuk menyentuh dalam rangka bagaimana kita melakukan regenerasi bangsa ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang berkualitas di masa mendatang.
“Kita mulai dari sekolah dan berbagai macam aturan yang kita ini semata-mata untuk keberlangsungan hidup untuk menciptakan generasi-generasi yang hebat di masa depan,” katanya.
Lebih lanjut, menanggapi kemungkinan adanya layanan pengaduan konten digital anak melalui aplikasi milik Pemkot Tangerang, ia mengatakan aplikasi pelayanan publik yang telah berjalan saat ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan sekaligus langkah antisipasi terhadap berbagai persoalan masyarakat.
“Ya aplikasi yang kita buat ini salah satu bentuk layanan yang secara tidak langsung untuk mengantisipasi dalam rangka percepatan dan ketepatan layanan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan ya tadi. Ya, untuk keberlangsungan kita semua,” pungkasnya. (*)



