BerandaInfo EkonomiPerry Warjiyo Mengundurkan Diri, Destry Ditetapkan Pimpin Sementara Bank Indonesia

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Destry Ditetapkan Pimpin Sementara Bank Indonesia

Jakarta, Straiteconomic – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara. Penetapan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi.

Pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan pada 25 Juli 2026. Selanjutnya, melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, BI menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bank Indonesia menyebutkan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. BI tetap menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BI juga menyatakan akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Sementara itu, pemerintah telah resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat. Selama proses tersebut, jabatan Gubernur Bank Indonesia dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah memastikan pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral. Koordinasi antara pemerintah dan BI akan tetap diperkuat untuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
ADS

Most Popular