SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri besi dan baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT IPM. Dalam kasus ini, DJP Banten menetapkan lima orang tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp580 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Ain Nursalim, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan bersama Kementerian Keuangan terhadap transaksi yang dinilai tidak mencerminkan potensi pajak sebenarnya selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen keuangan dan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan,” ujar Ain.
Ia menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut merupakan satu grup usaha yang bergerak di bidang pengolahan besi dan baja. Modus usahanya dengan mengimpor scrap besi serta mengumpulkan besi bekas dari dalam negeri untuk diolah menjadi billet atau lempengan baja.
Menurutnya, hasil penjualan produk tersebut sebagian dipungut dan dilaporkan PPN-nya, namun sebagian lainnya diduga dijual tanpa memungut PPN dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. “Dari situlah muncul dugaan kerugian negara,” katanya.
DJP Banten menemukan dugaan pelanggaran Pasal 39 Ayat 1 Huruf D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, melakukan penjualan Barang Kena Pajak tanpa memungut PPN, serta menggunakan rekening nominee untuk menampung hasil penjualan.
Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan bersama Kanwil Bea Cukai Banten. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui laporan kejadian tertanggal 23 Januari 2026 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 26 Januari 2026.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di lokasi usaha perusahaan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tangerang. Penggeledahan dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi PT PSI dan PT PSM, serta dihadiri langsung Menteri Keuangan RI dan Direktur Jenderal Pajak.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, file, dan meminta keterangan pegawai perusahaan. Pemeriksaan saksi juga dilakukan secara maraton sejak Februari hingga Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti, DJP Banten menetapkan lima tersangka berinisial RS, CX, HQ, GM, dan LCH. Satu tersangka merupakan warga negara Indonesia, sedangkan empat lainnya warga negara asing.
“Para tersangka diduga mengetahui laporan keuangan tidak sesuai kondisi sebenarnya, tetapi tidak melakukan pembetulan. Mereka juga memperoleh keuntungan dan tidak melakukan langkah pencegahan sehingga tindak pidana berlangsung terus-menerus,” ujar Ain.
Ia menambahkan, RS diketahui berperan sebagai pengurus, pemegang saham, sekaligus penentu kebijakan di tiga perusahaan tersebut. Sementara CX, GM, dan HK berperan sebagai pemegang saham dan penentu kebijakan di PT PSI, sedangkan LCH merupakan pemegang saham dan penentu kebijakan di PT PSM.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp580 miliar. Namun hingga kini, wajib pajak baru melakukan pembayaran sekitar Rp45,2 miliar selama proses pemeriksaan awal.
Menurut Ain, mekanisme ultimum remedium atau penyelesaian administratif sebenarnya telah diberikan. Namun karena tidak ada pelunasan dalam waktu cukup lama, perkara akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, maka proses hukum dilanjutkan,” katanya.
Saat ini DJP Banten bersama aparat penegak hukum lainnya juga melakukan penelusuran aset perusahaan maupun para tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Ain berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak, khususnya di sektor industri besi dan baja, agar meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tidak melakukan penggelapan pajak.
“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan demi menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aldi



