TANGERANG – Warga Perumahan Kutabumi 6 Resident, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, mengaku diintimidasi oleh pihak developer dan dipaksa untuk membayar tanah hook yang sudah dibayar lunas. Mereka mengaku sempat dilayangkan surat somasi oleh kuasa hukum developer perumahan untuk segera menyelesaikan pembayaran.
Salah satu warga, Firman, mengatakan persoalan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebab, ada warga yang sudah memiliki kuitansi pelunasan, namun tetap diminta melakukan pembayaran ulang dengan nominal berbeda.
“Yang menjadi pertanyaan warga, kenapa yang sudah lunas masih diminta bayar lagi. Bahkan ada yang sudah pegang kuitansi pelunasan,” ujar Firman saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5).
Firman mengatakan, aduan warga tidak hanya terjadi pada satu atau dua rumah. Beberapa pemilik rumah hook disebut menerima somasi untuk datang ke kantor kuasa hukum pengembang dan diminta menyelesaikan pembayaran tambahan.
Firman menjelaskan, ada warga yang sebelumnya telah membayar tanah hook hingga lunas sebesar Rp25 juta, namun kembali diminta membayar Rp20 juta. Warga lain yang telah melunasi pembayaran kelebihan tanah sekitar 41 meter juga disebut mendapat tagihan baru dengan hitungan Rp1,2 juta per meter.
“Kalau memang ada biaya tambahan, harus jelas. Jangan sampai warga yang sudah bayar malah disuruh bayar ulang,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya warga yang rumahnya berada di posisi tengah perumahan, bukan di lahan hook, tetapi tetap menerima surat somasi terkait kelebihan tanah. Padahal secara fisik, rumah tersebut sudah diapit bangunan lain.
“Warga jadi bingung. Rumahnya di tengah, kiri-kanannya sudah tembok rumah lain, tapi tetap dipanggil dan diminta bayar,” lanjut Firman.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan yang dialami warga Perumahan Kutabumi 6 Resident, Kecamatan Rajeg, terkait sengketa pembayaran tanah hook yang kini berujung somasi dari pihak pengembang.
“Yang dikeluhkan warga, pembayaran yang sudah lunas itu tidak diakui. Bahkan mereka disomasi oleh kuasa hukum pengembang untuk membayar ulang,” katanya.
Amud mengatakan, warga yang telah melunasi pembayaran sebesar Rp25 juta, tetapi kembali diminta membayar Rp20 juta karena pembayaran sebelumnya dianggap tidak sah.
Menurut Amud, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan perlu diklarifikasi langsung oleh pihak pengembang. Sayangnya, dalam RDP itu pihak yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami mendorong adanya audiensi langsung antara pengembang dan warga yang menerima somasi agar persoalan ini bisa dicari jalan keluarnya,” ujarnya.
Terkait dugaan penipuan, Amud mengaku belum ingin berspekulasi. Namun ia menilai tidak tepat jika warga justru dituduh memalsukan bukti pembayaran.
“Saya yakin warga tidak mungkin ceroboh sampai memalsukan kuitansi berkop perusahaan karena risikonya pidana. Apalagi menurut keterangan warga, pembayaran dilakukan langsung di kantor developer dan diterima staf marketing,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang ada persoalan internal terkait aliran dana perusahaan, seharusnya yang diperiksa adalah oknum internal perusahaan, bukan malah membebankan warga untuk membayar ulang.
“Kalau uangnya belum masuk ke perusahaan, harusnya staf perusahaan yang ditindak. Bukan warga yang sudah mengeluarkan uang malah dianggap salah,” katanya.
Amud mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah dari pengembang mana pun. Ia meminta calon pembeli tidak mudah tergiur promo semata tanpa memeriksa legalitas dan fasilitas pendukung perumahan.
“Masyarakat harus hati-hati. Jangan hanya tergiur DP murah atau promo. Cek dulu site plan-nya, Amdalnya, PSU, TPU, RTH, sarana ibadah sampai sarana pendidikannya. Itu semua hak warga,” katanya.
Pihak developer melalui perwakilannya, Rendi, memberikan penjelasan terkait surat somasi dan intimidasi yang belakangan dikeluhkan warga karena dianggap meresahkan.
Rendi menjelaskan bahwa surat somasi dikirim secara menyeluruh kepada konsumen, baik yang telah melunasi pembayaran maupun yang masih memiliki tunggakan. Langkah itu dilakukan oleh kuasa hukum yang ditunjuk pengembang guna mempermudah proses pendataan dan verifikasi.
“Yang pertama terkait tanah hook, yang disuratkan semua, baik yang sudah lunas maupun yang belum lunas, oleh pengacara yang ditunjuk dari pihak pengembang,” ujar Rendi.
Menurutnya, keputusan menunjuk pengacara eksternal dilakukan karena banyaknya persoalan pembayaran tanah hook yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Ia menyebut ada konsumen yang menunggak hingga dua sampai tiga tahun.
Karena itu, kata dia, kuasa hukum mengambil langkah dengan mengirimkan surat secara massal. Nantinya, warga yang menerima surat diminta datang ke kantor pengacara untuk menjelaskan status pembayaran masing-masing.
“Kalau konsumen bisa membuktikan sudah lunas, ya nanti dijelaskan di sana. Tapi kalau memang belum lunas tetap diproses,” katanya.
Rendi mengatakan proses penjualan, pembayaran dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk agen dan marketing lapangan. Namun persoalan muncul ketika uang yang diterima di lapangan tidak seluruhnya tercatat di bagian keuangan perusahaan.
“Ketika yang di lapangan diterima tapi tidak disetorkan ke kantor, itu yang menjadi masalah,” jelasnya. (*)



